Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

min mau tanya, jika WP badan melakukan pembelian kayu batangan (sawn timber) apakah atas pembelian tersebut dikenakan pph 22? apakah perlu digali terkait wp badan merupakan badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya atau gimana ya mas mba?


Jawaban

iya fin harus dikonfirmasi dulu. Agar jelas ini badannya siapa

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z D B​ W V
E G U P​ G