Kak, kalau WP seharusnya menerbitkan FP di masa 3, namun karena salah NPWP lawan transaksi, FP nya dibatalkan dan buat FP baru. Atas FP baru ini nanti masuknya ke masa 3 atau 7 ya? Lalu tarifnya ikut yg 10% atau 11%?
Kalau misal dia buat FP hari ini, berarti masuk juli, tarif 11%
ELLY KUSUMAWARDANI