kalau bergerak dibidang pertanian umbi porang. apakah dibebaskan ppn mas/mba?
Kalau untuk ketentuan yang dibebaskan itu kemungkinan mengacu ke pasal 16 B UU PPN ya. Nah disitu salah satunya ada barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak, untuk rincian barangnya ada di penjelasan, sepanjang tidak ada disitu maka seharusnya tetap terutang PPN dan tidak mendapatkan fasilitas. Ada juga ketentuan terkait barang hasil pertanian tertentu, tapi itu bukan dibebaskan, tapi dikenai PPN dengan besaran tertentu, untuk jenis jenis barangnya ada di lampiran PMK nya. PMK 64/2022
EMITA IKA IMANIAR