WP bertanya terkait hasil endorsement yang belum diterima. Bisa diarahkan ke KPP yang berada di KPBPB saja ya mas/mbak?
Endorsement diberikan sepanjang dokumen yang diperlukan dalam rangka Endorsement sebagaimana dalam pasal 8 ayat 2 PMK 173/2021 telah lengkap. Saat ini proses endorsement secara umum dilakukan secara otomatis melalui sistem. Sepanjang dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap, maka endorsement diberikan. Coba cek kembali di emailnya termasuk di folder spam/junk. Jika memang belum menerima emailnya, silakan dapat konfirm ke kpp di kawasan bebasnya
EMITA IKA IMANIAR