Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya mengenai lebih bayar pph 21 badan, jadi saya ada lebih bayar masa februari yang ingin saya kompensasikan ke masa juli, nah di bulan juli kebetulan saya ada pbk juga kak. jadi pph terutang id juli 7 juta, pbk nya 5 juta, apakah 2 jutanya bisa saya ambil dari kompensasi masa februari?


Jawaban

Dipandu

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O C B K H
Q​ H C F V