WP berada di kawasan berikat dan WP akan menyewa forklift untuk keperluan angkat-angkat barang dalam kegiatan produksi WP. Untuk FPnya betulkah menggunakan kode 01 sehubungan dengan jasa sewa? Terkait pajak masukannya apakah boleh dikreditkan? Dapatkah diberikan dasar hukumnya agar bisa WP pelajari dan bisa kami gunakan untuk dasar acuan peraturan tersebut ketika ada transaksi yang sama.
untuk kawasan berikat kan hanya bkp saja yang dapat fasilitas. jadi kalau jasa sewa ya seperti biasa saja mba, bisa 01. terkait pengkreditan kita kembalikan ke pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd uu hpp
MUHAMMAD ANDY RIANO