Surat kuasa khusus beda jenis pajak/gabung ?
Pemberian 1 (satu) surat kuasa hanya dapat ditujukan terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berkaitan dengan 1 (satu) jenis pajak untuk 1 (satu) Tahun Pajak, atau 1 (satu) Bagian Tahun Pajak, atau 1 (satu)/beberapa Masa Pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan. (Bagian E angka 5 SE-02/PJ/2017)
FATHDITYA FALAQI