mengenai SKB PPN . apakah benar, jika saya punya usaha perdagangan dan pengangkutan BBM, jika membeli alat angkutan sungai seperti kapal atau tongkang bisa mendapatkan fasilitas bebas PPN?
Di pmk nya, pasal 2 dan 3: kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan ·Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya; bisa dapat fasilitas ppn tidak dipungut atas impor/penyerahannya, dengan dokumen SKTD
AHMAD ALI MURTADHO