untuk rapelan cuti tahunan yg di bayarkan kepada karyawan apakah termasuk dalam perhitugan PPH 21 karyawan lepas?
Karyawan yang terima apakah termasuk pengertian pegawai tidak tetap mas? Di PER-16/2016, pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas penghasilannya berupa upah. Jadi bisa dianggap bagi pegawai tidak tetap yang menerima rapel atas cuti tsb bisa menambah unsur penghasilan berupa upah di bulan itu. Contoh penghitungannya sesuai dengan lampiran PER-16/2016, kembali ke bagaimana pembayaran upahnya dilakukan, harian, mingguan, satuan, atau bulanan.
AHMAD ALI MURTADHO