saya sebagai penerima hibah sudah membayar pajak 5% atas pemberian hibah tersebut, jadi yg dikenakan tarif progresif sebesar apa ya kak ? Atas hibah rumah tersebut dilaporkan di SPT di bagian penghasilan lainnya dan dilaporkan juga di bagian harta. Atas penghasilan hibah tersebut dikenai tarif PPh pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Terkait pajak 5% yang dibayar penerima hibah, apakah yang dimaksud adalah BPHTB? Jika BPHTB, maka masuk ke dalam pajak daerah.
Hibah tsb sudah dilunasi pphtb-nya oleh pihak pemberi, jadi di spt tahunan seharusnya tidak perlu dilaporkan lagi sebagai penghasilan. Cukup dilaporkan sebagai harta saja
AHMAD ALI MURTADHO