OP karyawan yang menerima penghasilan dari 3 perusahaan sekaligus secara bersamaan dengan total penghasilan melebihi 4,8M apakah wajib PKP?
pasal 16B UU PPN Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan: jasa tenaga kerja. sepertinya wajib pkp karena skrg objek PPN tp dibebaskan
ARRY MUKTI PRABOWO