Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

OP karyawan yang menerima penghasilan dari 3 perusahaan sekaligus secara bersamaan dengan total penghasilan melebihi 4,8M apakah wajib PKP?


Jawaban

pasal 16B UU PPN Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan: jasa tenaga kerja. sepertinya wajib pkp karena skrg objek PPN tp dibebaskan

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G I V C A
T L K E L