apakah atas pembayaran pajak yg sudah dilaporkan dalam SPT Masa dapat dilakukan PBK atas bukti penyetorannya in bgmn ya mas/mbak?
Dipastikan kembali, apakah pembayaran pajak yang sudah dilaporkan tersebut maksudnya adalah sudah diperhitungkan dalam SPT? Jika iya, sesuai pasal 17 ayat 7 PMK-242/2014, Pbk hanya dapat dilakukan atas SSP yang belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT.
FITRI SETYANING PRATIWI