Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah atas pembayaran pajak yg sudah dilaporkan dalam SPT Masa dapat dilakukan PBK atas bukti penyetorannya in bgmn ya mas/mbak?


Jawaban

Dipastikan kembali, apakah pembayaran pajak yang sudah dilaporkan tersebut maksudnya adalah sudah diperhitungkan dalam SPT? Jika iya, sesuai pasal 17 ayat 7 PMK-242/2014, Pbk hanya dapat dilakukan atas SSP yang belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V P I I I
S Q K T O