WP menanyakan bila ada kasus pegawai baru masuk di Juli dengan gaji 10juta, K/1 di kantor baru sehingga tidak ada PPh 21 di bulan Juli sd November. Untuk di Desembernya apakah dimasukkan penghasilan dari kantor sebelumnya? Karyawannya sempat komplen tidak dipotong PPh 21 karena takut kurang bayarnya di SPT pribadi masuknya ke PPh 29 ya? Nanti jadinya ada cicilan PPh 25 tahun berikutnya?
Pemberi kerjanya merupakan pihak yang berbeda sehingga memang sudah tepat bupot dibuat masing-masing. Konsekuensinya ketika pegawai tersebut melaporkan SPT Tahunan memang bisa muncul KB karena PTKP-nya diakui 2x di masing-masing pemberi kerja
FITRI SETYANING PRATIWI