Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Siang pak, mau bertanya untuk Faktur Pajak Masukan yang diperoleh sebelum PKP apakah boleh dikreditkan ?


Jawaban

kalau dia engga terlambat PKP nya maka dia gabisa kreditin. Kalo terlambat PKP dia kreditin 80% itu dii

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T U​ S C T
D W G L᠎ Z