Pembeli pemusatan karena KPP BKM.. barang dikirim ke cabang beralamat Jln A, tapi penyerahan di Jln B. Alamat di FP gimana?
Sesuai FAQ PER 03/ 2022: “Dalam hal PKP pembeli terdaftar di KPP BKM, alamat penerima yang boleh dicantumkan pada dasarnya adalah alamat cabang yang teradministrasi sebagai NPWP cabang di KPP lokasi.
SIGIT RAHARJO