Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

https://twitter.com/boboboyglxy/status/1552479109225148416 @kring_pajak min apakah seminar termasuk kedalam jasa pendidikan yang dibebaskan pengenaan ppn nya sesuai uu no 7 th 2021 pd ps 16b


Jawaban

“menurut penjelasan di UU HPP, pasal 16 B ayat 1a huruf j, jasa pendidikan, meliputi: a) jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan b) jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah Untuk aturan turunan belum ada”

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H R G D N
G C X W M