Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ada OP direktur yang juga menerima penghasilan dari sewa tanah bangunan yag nilainya sudah lebih dari 5M? apakah wajib pkp?


Jawaban

seharusnya wajib PKP karena itu bisa dianggap usaha yg melakukan penyerahan jasa sewa tanah bangunan dan omsetnya sudah melebihi 4,8M

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N A D U I
Q᠎ Q E X​ F