ada OP direktur yang juga menerima penghasilan dari sewa tanah bangunan yag nilainya sudah lebih dari 5M? apakah wajib pkp?
seharusnya wajib PKP karena itu bisa dianggap usaha yg melakukan penyerahan jasa sewa tanah bangunan dan omsetnya sudah melebihi 4,8M
ARRY MUKTI PRABOWO