Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau WP menggunakan tarif umum, transaksi dengan IP melalui SIP, pemungutan pph 22 dikenakan tarif 0,5%, apakah harus setor sendiri atas 2%?


Jawaban

tidak perlu, cukup dipungut sebesar 0,5% oleh SIP

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V I V V P
I R W Q S