#20Q: apakah perhitungan pembayaran pajak pph 26 atas royalti dapat dilakukan dengan perhitungan gross up?
#20A by pm kita gak ngatur terkait teknis pembayaran penghasilannya, jelasin normatif pasal 26 UU PPh aja put, dipotong 20% x penghasilan bruto atau sesuai P3B.
FERY DWI FEBRIANTO