Apakah ada surat khusus/prosedur utk perubahan PTKP karena cerai?
Spesifik mengubah PTKPnya tidak ada prosedurnya, bisa dengan mengubah identitas WP berupa status perkawinan dengan cara ubah data. PTKP untuk WP OP berlaku sesuai keadaan per awal tahun pajak.
AHMAD ALI MURTADHO