#14Q: PT. A dan PT. B Melakukan merger. Untuk Pajak Masukan dari PT. B apakah dapat dikreditkan oleh merget PT tersebut?
#14A: Surviving company PT. A, sepanjang memenuhi pasal 9 ayat (14) UU PPN sttd UU HPP maka bisa dikreditkan
ANNAS KURNIA RAMADHAN