Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#14Q: PT. A dan PT. B Melakukan merger. Untuk Pajak Masukan dari PT. B apakah dapat dikreditkan oleh merget PT tersebut?


Jawaban

#14A: Surviving company PT. A, sepanjang memenuhi pasal 9 ayat (14) UU PPN sttd UU HPP maka bisa dikreditkan

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H L Y J F
N​ H H U D