Kantor saya kan bergerak di bidang penjualan barang elektronik, namun tempat kami menyewa kantor, sebagian kami sewakan lagi ke tenant lainnya. apakah kami wajib buat faktur pajak juga untuk tagihan sewa tersebut? karena sebenarnya usaha kami hanyalah menjual barang
Tetap dibuatkan FP. Karena yang menyewakan adalah PKP dan yang ditransaksikan adalah JKP, jadi tetap terutang PPN dan dibuatkan FP.
FITRI SETYANING PRATIWI