#9Q @kring_pajak mau nanya klo penjualan mobil/motor bekas perusahaan kena ppn 11% atau 1,1%? 1,1% khusus untuk pedagang mobil/motor bekas ya, bisa pake PPN pasal 16D ya
#9A: Iya betul mas PMK 65/2022 pasal 2 (3) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu. sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedagang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas (4) Penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menuruttujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
ANNAS KURNIA RAMADHAN