Replying to @kring_pajak Pemberian emas dalam rangka tunjangan pekerjaan.. perusahaannya PKP.. pajak terutang yg dimaksud pph dan ppn https://twitter.com/fendikbfmv/status/1552512500746588160 Boleh dibantu, Mas/Mbak?
Dalam hal emas di berikan sebagai tunjangan atas pekerjaan, maka akan ada pemotongan PPh pasal 21. Sementara untuk PPN nya, sepanjang yang menyerahkan adalah PKP dan penyerahannya termasuk kedalam pasal 4 ayat 1 UU PPN, dan emas yang di maksud bukan sebagaimana yang di atur di pasal 4A ayat 2 huruf d UU HPP, maka akan ada pemungutan PPN atas penyerahan tersebut.
RIZKI SAFARI