jika ada sebuah pt yg bergerak di bidang kesehatan medis (sudah pkp) dan mendapat fasilitas pembebasan PPN dan menggunakan faktur pajak kode 080 kalau misalnya menggunakan kode faktur pajak 080, pada invoicenya apakah sudah tidak perlu di state ada PPN berarti ya transaksinya?
tidak mengatur terkait dengan invoice aturan kita
SABRINA AYU WARDHANI