kalo utk pelaporan ppn nya, di laporkan di masa diterimanya pembayaran atau pada saat dokumen PEB tersedia dimana pada saat penyerahan barang? – Dalam hal pembayaran terjadi lebih dulu maka pelaporannya pun mengikuti kapan masa pada FP tersebut kan ya Mas/Mba? Terima kasih.
Sesuai pasal 17 ayat (1) PP 9/2021: Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat: f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud. Lebih lanjut di ayat (8) diatur: (8) Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terjadi pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Daerah Pabean. Sehingga, untuk ekspor, pelaporannya mengikuti saat terutang, yaitu saat barang tsb dikeluarkan dari daerah pabean
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI