Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kami punya satu perusahaan dengan memiliki kantor cabang dan pusat yang besaral dari satu sumber penghasilan mencapai 4,8 M, apakah cabang wajib PKP ?


Jawaban

Penegasan PP 1 tgl 18/8/2020: Penentuan omset untuk PKP merupakan omset konsolidasi (cabang + pusat). Kalau diakumulasi udh lebih dr 4,8M artinya semuanya wajib PKP, karena pusat-cabang adalah satu kesatuan, bukan sendiri sendiri

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H S M Y W
D I N Y᠎ A