kami punya satu perusahaan dengan memiliki kantor cabang dan pusat yang besaral dari satu sumber penghasilan mencapai 4,8 M, apakah cabang wajib PKP ?
Penegasan PP 1 tgl 18/8/2020: Penentuan omset untuk PKP merupakan omset konsolidasi (cabang + pusat). Kalau diakumulasi udh lebih dr 4,8M artinya semuanya wajib PKP, karena pusat-cabang adalah satu kesatuan, bukan sendiri sendiri
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI