mas/mbak wp nanya > Satker kami memiliki program akuisisi pengetahuan lokal terhadap penulis2 buku, sinematografer, dsb. dalam kontraknya disebutkan 'dana pembelian lisensi' sperti tercantum dalam gambar. kami memberikan imbalan atas izin yg diberikan utk penyebarluasan/diseminasi karya2 tsb. bentuk yg disubmit kepada kami adalah e-book, dan video2. utk pajaknya dikenakan PPh pasal berapa?
pastikan kembali ke pengertian royalti atau bukan, dan yang menerima penghasilan termasuk subyek pajak atau bukan, wp off saat digali
SABRINA AYU WARDHANI