halo mau tanya, ada karyawan expat hire 15 desember 2021 dan memiliki NPWP. karyawan expat tersebut berencana bekerja di indonesia lebih dari 183 hari. Untuk wajib pajak tersebut dihitung pph 26 atau pph 21 ya untuk perhitungan di dsember 2021?
Jika sudah memiliki NPWP maka dikenakan PPh pasal 21 mas, karena dia sudah jadi WPDN
SABRINA AYU WARDHANI