Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait PMK 112 jika sudah diterbitkan NPWP yang baru baik OP ataupun badan apakah akan diterbitkan kartu NPWP yg baru dan otomatis NPWP lama di non aktifkan atau seperti apa ya?


Jawaban

OP, kalo sebelumnya sudah ada NPWP maka sudah bisa menggunakan nomor NIK. Dicek dulu di DJP Onlinenya untuk melakukan pemutakhiran data supaya bisa jadi valid datanya. Selain OP, kalo sebelumnya sudah daftar, NPWPnya bertambah 1 digit jadi total 16 digit, dengan ditambah angka 0 di belakangnya. Bagi cabang, nantinya akan diberikan NITKU (nomor identitas tempat kegiatan usaha). Sementara, NPWP 15 digit masih bisa berlaku dan digunakan seperti biasa s.d. 31 Desember 2023

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W F K W᠎ J
W​ H N Y H