#5Q untuk PPh tahunan badan jika WP sudah restitusi/pengembalian pendahuluan untuk th 2021, apakah kerugian fiskal 2021 masih bisa dikompensasikan ke SPT 2022?
#5A: gak ada ketentuan yg melarang kompensasi kerugian ketika ada pengembalian pendahuluan. kalo misal di 2021 memang ada kerugian fiskal, masih bisa dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya
ALVI FARIZAL