mau menanyakan perihal peraturan PMK 6/PMK.03/2021, apakah voucher secara digital melalui aplikasi dipersamakan perlakuannya? sebagai contoh, voucher tersebut di dapat dikarenakan pelanggan khusus yang dapat, kami berikan karena adanya syarat tertentu.
melihat dari definisi voucher di PMK 6/2021, harusnya tetap masuk ya baik voucher fisik maupun voucher elektronik. Voucer adalah media pembayaran atas pembelian barang dan jasa oleh pembeli atau penerima jasa untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang berbentuk fisik atau elektronik, untuk penggunaan diskon atau belanja.
RIZKIANTO