Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

tagihan jasa outsourcing yang memisahkan management fee dengan gaji pegawai, PPN nya bagaimana


Jawaban

Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai lain. (pasal 4 ayat (4) PMK 83/PMK.03/2012)

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C C F Q Y
B G U M E