PKP menjual barang ke pihak korea tapi kemudian barangnya dihibahkan kepada instansi pemerintah di indonesia. fakturnya bagaimana ya?
menerbitkan fp 01 dengan npwp 000 kepada pihak korea. ketika korea menghibahkan barangnya ke IP, tidak terutang PPN karena korea bukan pkp
ARRY MUKTI PRABOWO