mau tny untuk transfer pricing dokumentasi itu harus dilaporkan ke KPP?
Dokumen Induk dan Dokumen Lokal: wajib dibuat ikhtisar (format Lampiran huruf B PMK-213/2016) dan disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan. Laporan Per Negara: untuk Tahun Pajak 2016 dan seterusnya wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak berikutnya. (Pasal 7 PMK-213/PMK.03/2016)
NATALIA KRISWINANDAR