Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau tny untuk transfer pricing dokumentasi itu harus dilaporkan ke KPP?


Jawaban

Dokumen Induk dan Dokumen Lokal: wajib dibuat ikhtisar (format Lampiran huruf B PMK-213/2016) dan disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan. Laporan Per Negara: untuk Tahun Pajak 2016 dan seterusnya wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak berikutnya. (Pasal 7 PMK-213/PMK.03/2016)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y S H H W