Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pkp belum lakukan penyerahan bisa kreditin pmnya?


Jawaban

bisa, pasal 54 pmk-18/2021, di pasal-pasal berikutnya ada ketentuan yg harus dipenuhi kaya jangka waktu minimal untuk melakukan penyerahan agar tetep bisa kreditin pmnya

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N B P᠎ I X
D V A P V