Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Restitusi PPN setiap masa bisa ya?


Jawaban

Bisa kalau memenuhi Pasal 9 ayat 4b UU PPN

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C E​ B N V
H Z C L G