Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Perlakuan PPh atas WP yang menerima hibah bangunan itu bagaimana? Hibahnya tidak termasuk yang dikecualikan.


Jawaban

Maka dianggap pengalihan tanah dan atau bangunan dan dikenai PPh Final 4 ayat 2 sebesar 2,5%. Ketentuannya sesuai PMK-261/PMK.03/2016.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J​ R S U Q