WP A dan B merge jadi B saja, apakah aspek pajaknya? Keduanya PKP
Jawaban
Untuk PPh jika ada pengalihan aset, pastikan memenuhi pasal 10 UU PPh. Sedangkan untuk PPN nya tidak termasuk definisi penyarahan sesuai pasal 1A UU PPN.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.