Saya mau nanya, kalau untuk tagihan atas biaya telpon (provider) prabayar, apakah terutang PPN? tagihannya berupa internet dan telpon penyerahan nya tergolong apa ya? apakah jasa?
dilihat dari tagihannya atas apa, kalau jasa sepanjang tidak dikecualikan maka terutang PPN. Kalau yg dimaksud terkait PPN pulsa sendiri, ada aturan khusus di PMK 6/2021 dan PER 18/2021
NATALIA KRISWINANDAR