Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya mau nanya, kalau untuk tagihan atas biaya telpon (provider) prabayar, apakah terutang PPN? tagihannya berupa internet dan telpon penyerahan nya tergolong apa ya? apakah jasa?


Jawaban

dilihat dari tagihannya atas apa, kalau jasa sepanjang tidak dikecualikan maka terutang PPN. Kalau yg dimaksud terkait PPN pulsa sendiri, ada aturan khusus di PMK 6/2021 dan PER 18/2021

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Y I D U
W A O J I