Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

unit pemerintah dapet uang atas pemberian layanan, masuk pnbp, dipotong pph ga?


Jawaban

kalau unit pemerintah tersebut masuk non subjek pajak pasal 2 ayat 3 huruf b maka ga dipotong kan bukan subjek

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W S᠎ I Y X
O X V U W