untuk pengisian PPN DM terkait penjualan emas di website efaktur apakah untuk dpp penjualan langsung dikalikan 20%?
<WRAP> Atas PPN emas perhiasan sudah tidak lagi menggunakan pedoman pengkreditan sejak Maret 2014 sesuai PMK-30/2014 melainkan DPP nilai lain dengan kode faktur pajak 04. Penulisan DPP nilai lain