pendaftaran NPWP,validasi paspor/kitas ga ditemukan
Jawaban
ternyata WP sudah dapat NIK, sudah jadi SPDN, tapi NIK ini gak valid juga. coba ke dukcapil dulu, kalau semua gak valid pdhl di instansi terkait valid, daftar manual ke kpp
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.