SKD WPDN, kalau ngajuinnya sebelum lapor SPT tahunan bisa?
PER 28/2018, pasal 2, “Wajib Pajak telah menyampaikan: 1) SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan; atau”
NATASHA GHITA DESTYVIANI