izin nanya mas mba peraturan mengenai penjualan saham perusahaan tertutup penjualan saham ke luar negeri dan dalam negeri peraturan pajaknya pph atau ppn dikenakan ?
ini sahamnya saham perusahaan di indonesia ? Dan pemilik sahamnya wpdn kah atau spln ? Kalau untuk ppn tidak dikenakan, karena saham masuk sebagai surat berharga yang non objek di pasal 4A UU PPN-HPP. kalau saham yang dijual adalah saham dalam negeri, dimana pemilik sahamnya adalah wpdn, dan pembelinya juga wpdn, maka tidak ada aspek pot/put, penghasilan yang diterima dilaporkan di SPT Tahunan sebagai objek pajak
RIZKIANTO