surat kuasa khusus untuk satu tahun bisa?
sesuai petunjuk pengisian di lampiran 229/PMK.03/2014. Diisi dengan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak yang berhubungan clengan pelaksanaan hak clan/ atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. Terkait dengan kewajiban pelaporanjpenyampaian SPT Masa, dapat diisi dengan 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI