keberatan di SKP 500, koreksi 200, banding 300, mau pengembalian, bisa?
Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung; harusnya tunggu hasil banding
NATASHA GHITA DESTYVIANI