jika di PBK SSP Final dari wp padan penyewa ke wp pajak pemilik tempat, apakah bisa ? jika bisa boleh minta no peraturannya berapa untuk form PBKnya, apakah kena denda ? Mas/Mba ini sesuai dengan PMK 242 tidak bisa ya
dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014)
NATALIA KRISWINANDAR