Apakah klaim asuransi dan penebusan polis dikenakan pajak?
klaim asuransi yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 3 huruf e UU PPh-HPP, yaitu pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa. Selain ini seharusnya tetap menjadi objek pajak
RIZKIANTO