Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah klaim asuransi dan penebusan polis dikenakan pajak?


Jawaban

klaim asuransi yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 3 huruf e UU PPh-HPP, yaitu pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa. Selain ini seharusnya tetap menjadi objek pajak

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X B Y᠎ W I
X᠎ N J U᠎ A