Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika ada perubahan penandatangan faktur pajak, apakah perlu diganti juga dari web based?


Jawaban

di profil pkp, ada penandatanganan fp dan spt, jika ada perubahan silahkan diganti

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M S R S G
C G G J G